Perekaman dan Pengajuan e-KTP Baru

Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan Pelayanan Adminduk, maka mulai tanggal 14 April 2023 Masyarakat Kecamatan Sutojayan yang mengajukan Perekaman e-KTP bisa melaksanakan Perekaman e-KTP dan Mengajukan e-KTP Baru di Kantor Kecamatan Sutojayan setiap hari kerja mulai Senin – Kamis jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB dan Jum’at jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB. Untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi menunggu pemberitahuan dari Petugas Kecamatan Sutojayan.

About Nama Pertama Admin Nama Kedua Admin

Check Also

Gali Kreativitas Inovasi Teknologi, Pemkab Blitar Gelar Lomba Krenotek

Ayo !!!  Seluruh Warga Kecamatan Sutojayan mari ikut berpartisipasi dalam Lomba KRENOTEK ( Kreatifitas Inovasi …