
Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan Pelayanan Adminduk, maka mulai tanggal 14 April 2023 Masyarakat Kecamatan Sutojayan yang mengajukan Perekaman e-KTP bisa melaksanakan Perekaman e-KTP dan Mengajukan e-KTP Baru di Kantor Kecamatan Sutojayan setiap hari kerja mulai Senin – Kamis jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB dan Jum’at jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB. Untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi menunggu pemberitahuan dari Petugas Kecamatan Sutojayan.