
Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan Pelayanan Adminduk, maka mulai tanggal 14 November 2022 masyarakat yang mengajuan Perekaman e-KTP baru bisa melaksanakan di Kecamatan Sutojayan setiap hari kerja mulai Senin – Kamis jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB dan Jum’at jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.