
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Maka dengan ini kami beritahukan bahwa untuk permohonan SKCK tidak melalui Kecamatan Sutojayan dan Koramil 0808/09. Pengurusan SKCK ke Kantor Kepolisian Sektor Lotim dengan membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan, serta membawa data pendukung sebagai berikut :
PENGURUSAN SKCK BARU
1. Fotocopy KTP (Kartu Identitas lain bagi yang memenuhi syarat mendapatkan KTP)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Akte Kelahiran
4. Pas Foto Latar Belakang Merah Ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
5. Rumus Sidik Jari (Unit Identifikasi Sat Reskrim)
PENGURUSAN SKCK PERPANJANGAN
1. Asli/Fotocopy SKCK Lama
2. Fotocopy KTP (Kartu Identitas lain bagi yang memenuhi syarat mendapatkan KTP)
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Akte Kelahiran
5. Pas Foto Latar Belakang Merah Ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar